PPKn Sekolah Menengah Pertama Perjajian kontrak kerja yang dibuat antara pekerja dengan pemberi kerja harus memuat hal yang memberi perlindungan yaitu

Perjajian kontrak kerja yang dibuat antara pekerja dengan pemberi kerja harus memuat hal yang memberi perlindungan yaitu JAWABAN :

Hak atas perlindungan keamanan dan
kesehatan. Dasar dan hak atas perlindungan keamanan, keselamatan, dan kesehatan kerja adalah hak atas hidup. Jaminan ini mutlak perlu sejak awal sebagai bagian integral dari kebijaksanaan dan operasi suatu perusahaan. Resiko harus sudah diketahui sejak awal, hal ini perlu untuk mencegah perselisihan dikemudian hari bila terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan. [answer.2.content]